EVALUASI
1. Apakah
perbedaan dari ; Rule of Law, Rechtsstaat dan Negara Hukum Pancasila ?
-
Rule
of law : Rule of law
merupakan suatu legalisme hukum yang mengandung gagasan bahwa keadilan dapat
dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak
memihak, tidak personal dan otonom
Rule of law
adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi
supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of
law adalah rule by the law bukan rule by the man.
-
Rechtsstaat : Konsep
‘rechtsstaat’ atau’negara hukum’ adalah konsep yang pada masa-masa
revolusi kerakyatan dalam kawasan peradaban Eropa Barat, khususnya Amerika dan
Perancis, merupakan paradigma bahwa negara dan alat kekuasaannya (yang disebut
pemerintah) tak dibenarkan bertindak atas dasar kekuasaannya belaka, melainkan
harus ditumpukan pada dasar kebenaran hukum yang telah dipositifkan; ialah
undang-undang, yang pada gilirannya bertegak di atas kebenaran hukum
undang-undang yang paling dasar, ialah Undang-Undang Dasar. Dari sinilah
lahirnya sekurang-kurangnya 3 karakter konsep rechtsstaat dalam
kehidupan bernegara bangsa itu.
-
Negara hukum pancasila : Negara hukum pancasila merupakan negara hukum yang berdasarkan pancasila. Konsepsi negara hukum pancasila di Indonesia dengan konsep negara
hukum yang digunakan di negara lain memiliki perbedaan. Konsep negara hukum pancasilamemiliki
identitas sendiri.
2. Jelaskan
karakteristik negara hukum Pancasila ?
Karakteristik
negara hukum Pancasila, antara lain:
·
Hubungan
antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan.
·
Hubungan
fungsional yang proposional antara kekuasaan-kekuasaan negara.
·
Penyelesaian
sengketa melalui musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir
·
Keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
3. Sebutkan
3 (tiga) asas kewarganegaraan di Indonesia ?
-
A-patride
Yaitu, adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak
mempunyai kewarganegaraan.
-
Bi-patride
Yaitu, adanya seorang penduduk yang mempunyai dua
kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap atau
dwi-kewarganegaraan)
-
Multipatride
Seseorang yang memiliki kewarganegaraan lebih dari dua.
4. Jelaskan
peran aktif teman-teman sebagai warga negara dalam bidang pendidikan, ekonomi,
sosial dan politik ?
-
Bidang pendidikan : tidak putus sekolah
(minimal wajib belajar 9 tahun)
-
Bidang ekonomi : membayar pajak tepat
pada waktunya
-
Bidang sosial : ikut membantu sesama
yang terkena musibah (misalnya: gunung meletus, banjir)
-
Bidang politik: ikut memberikan suara
pada saat pemilu
No comments:
Post a Comment