Pages

Powered by Blogger.

Wednesday, May 7, 2014

Evaluasi Pendidikan Kewarganegaraan

EVALUASI

1.      Apakah perbedaan dari ; Rule of Law, Rechtsstaat dan Negara Hukum Pancasila ?
-          Rule of law : Rule of law merupakan suatu legalisme hukum yang mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom
Rule of law adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law bukan rule by the man.
-          Rechtsstaat : Konsep ‘rechtsstaat’ atau’negara hukum’ adalah konsep yang pada masa-masa revolusi kerakyatan dalam kawasan peradaban Eropa Barat, khususnya Amerika dan Perancis, merupakan paradigma bahwa negara dan alat kekuasaannya (yang disebut pemerintah) tak dibenarkan bertindak atas dasar kekuasaannya belaka, melainkan harus ditumpukan pada dasar kebenaran hukum yang telah dipositifkan; ialah undang-undang, yang pada gilirannya bertegak di atas kebenaran hukum undang-undang yang paling dasar, ialah Undang-Undang Dasar.  Dari sinilah lahirnya sekurang-kurangnya 3 karakter konsep rechtsstaat dalam kehidupan bernegara bangsa itu.
-          Negara hukum pancasila :  Negara hukum pancasila merupakan negara hukum yang berdasarkan pancasila. Konsepsi negara hukum pancasila di Indonesia dengan konsep negara hukum yang digunakan di negara lain memiliki perbedaan. Konsep negara hukum pancasilamemiliki identitas sendiri.

2.      Jelaskan karakteristik negara hukum Pancasila ?
 Karakteristik negara hukum Pancasila, antara lain:
·         Hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan.
·         Hubungan fungsional yang proposional antara kekuasaan-kekuasaan negara.
·         Penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir
·         Keseimbangan antara hak dan kewajiban.

3.      Sebutkan 3 (tiga) asas kewarganegaraan di Indonesia ?
-          A-patride
Yaitu, adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. 
-          Bi-patride
Yaitu, adanya seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap atau dwi-kewarganegaraan) 
-          Multipatride
Seseorang yang memiliki kewarganegaraan lebih dari dua. 

4.      Jelaskan peran aktif teman-teman sebagai warga negara dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial dan politik  ?
-          Bidang pendidikan : tidak putus sekolah (minimal wajib belajar 9 tahun)
-          Bidang ekonomi : membayar pajak tepat pada waktunya
-          Bidang sosial : ikut membantu sesama yang terkena musibah (misalnya: gunung meletus, banjir)

-          Bidang politik: ikut memberikan suara pada saat pemilu

No comments:

Post a Comment

 

Blogger news

Blogroll

About